Satpol PP dan Bea Cukai Amankan Tembakau Kemasan Ilegal

Pihak Satpol PP dan Bea Cukai Mataram saat mengamankan tembakau kemasan ilegal,Selada (16/11/2021). (CBM) 


Centang Biru Media, Lotim - Bea dan Cukai Mataram bersama dengan Satpol PP Lombok Timur, menggelar Operasi Pemberantasan Cukai Ilegal disemua pasar yang ada Lotim.


Bidang Penyidikan Bea dan Cukai Mataram, Hambali, mengatakan dari operasi yang dilakukan di beberapa pasar yang ada di Lotim, salah satunya pasar Masbagik, ditemukan adanya tembakau ilegal atau  tidak mempunyai pita cukai. 


"Oprasi ini kita lakukan untuk bahwa untuk memantau barang kena cukai ilegal yang beredar di semua pasar yang ada di Lombok," terangnya, saat ditemui di Pasar Masbagik, Selasa, (16/11).


Dari oprasi tersebut, ditemukan sejumlah tembakau ilegal yang sudah dikemas kantong plastik kecil siap edar tidak memiliki bea cukai.


"Temuan-temuan ini Nana kami akan  lakukan penindakan administrasi, sementara untuk proses hukumnya kita akan lakukan penelitian," katanya.


Sementara itu, Kabid Penegakan Satpol PP Lotim, Sunrianto mengatakan dari operasi tersebut ditemukan sebanyak 302 bungkus tembakau kemasan tanpa ilegal atau pita cukai ditiga pasar, yakni di pasar Keruak, Rensing, dan pasar Sakra. 


"Barang Buktinya (BB) sudah kami amankan pada hari kedua oprasi dari tiga pasar dan BB itu diamankan langsung oleh pihak Bea cukai," tutupnya.

.

Posting Komentar untuk "Satpol PP dan Bea Cukai Amankan Tembakau Kemasan Ilegal"