Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

 

Lalu Moh Rasyid, Kasi Intel Kejari Lotim, Kamis (11/11/2021). 


Centang Biru Media, Lotim- Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengerukan dan penataan kawasan Pantai Labuhan Haji oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim. 


Kasi Intel Kajari Lotim Moh Rasyid mengatakan, Kasus tipikor Pengerukan Kawasan Labuhan Haji tersebut terjadi pada tahun 2016 lalu itu, Mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp6 miliar lebih. 


"Dugaan kasus korupsi pengerukan dan penataan Dermaga Labuhan Haji itu, mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp 6 miliar lebih," terangnya, Kamis (11/11).


Kata dia, awalnya Penataan Labuhan haji tersebut akan dibangun dengan pagu anggaran sekitar Rp38.920 miliar yang melibatkan beberapa pihak. Berdasarkan audit dari BPKP total kerugian negara berjumlah Rp 6.361.048.182.000.


Diketahui identitas dua tersangka tersebut yang telah ditetapkan tersebut ialah N selaku pejabat pembuat komitmen ( PPK), dan TR dari perusahaan pihak ketiga. 


"Untuk Penggunaan kerugian negara ini, kami masih sedang dalami, agar nantinya kami bisa secara pastinya, kemana anggaran tersebut diselewengkan,"katanya. 


Kata Rasyid, saat ini kedua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. Sebab, Pihak Kajari masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk kedua tersangka akan di lakukan pemanggilan Kembali untuk dimintai keterangan.


Lebih lanjut Rasyid mengatakan, Pemanggilan saksi dan tersangka tersebut untuk pemberkasan, guna mempercepat proses penyelesaian Tipikor pada pekerjaan penataan dan pengerukan pelabuhan labuan haji pada Dinas PUPR Lotim.

Posting Komentar untuk "Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka"