Kenaikan UMK Lotim Tahun 2022 Mendatang Tak Sampai Rp25 Ribu

Ilustrasi, Senin (29/11/2021). (CBM/Istimewa) 


Centang Biru Media, Lotim- Kenaikan Jumlah Upah Minimun Kabupaten (UMK) di Lombok Timur pada tahun 2022, mendatang hanya berkisar 0,9 persen saja. Jumlah tersebut sudah melalui perencanaan antara Dewan Pengupahan dengan Disnakertrans Lotim. 


"Kenaikan UMK Lotim akan kita tetapkan nanti pada akhir bulan Desember mendatang," beber H Supardi Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lotim, saat ditemui di Selong, (29/11).


Kata dia, perencana kenaikan UMK Lotim tahun mendatang, saat ini telah selesai dilakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan dan diperkirakan jumlah UMK Lotim hanya mengalami kenaikan sekitar Rp 2.207.211 atau sekitar 0,9 persen. 


Adapun jumlah UMK Lotim pada tahun sebelumnya sebesar Rp2.184.197. Sehingga kenaikan UMK Lotim pada tahun mendatang diperkirakan hanya mengalami kenaikan tidak sampai Rp 25 ribu. 


"Karena dalam kenaikan UMK itu, kita harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021, serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," katanya.


Kata Dia, untuk menentukan jumlah kenaikan UMK pihaknya bersama Dewan Pengupahan menggunakan beberapa formulasi seperti, pertumbuhan ekonomi dan inflasi. 


Sementara itu, dalam penentuan UMK tahun 2022 untuk Lotim, pihaknya juga telah sepakat untuk kenaikan UMK  agar disamakan dengan jumlah UMP NTB. 


"Sebelumnya jumlah kenaikan UMK Lotim lebih rendah dari UMP NTB, tapi dalam menentukan jumlah UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP, sehingga jumlah UMK dan UMP kita samakan," tutupnya.

Posting Komentar untuk "Kenaikan UMK Lotim Tahun 2022 Mendatang Tak Sampai Rp25 Ribu"