Lagi-lagi, Seorang Kakek di Lobar Cabuli Cucu Tirinya Yang Masih SD

Ilustrasi, Jumat (19/11/2021). (CBM). 

 

Centang Biru Media, Lombok Barat - Seorang Kakek asal Gunung Sari tega mengaui cucu tirinya semenjak duduk di kelas 4 hingga Kelas 5 Sekolah Dasar (SD).


Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K. saat Konferensi Pers menceritakan, Kejadian tersebut berawal pada Rabu, 27 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 Wita, saat itu pelaku atas nama M (56) tahun hendak menggauli korban.


"Pelaku membuka setengah celananya dan mencium bibir korban kemudian membuka celana korban," terang Kadek, (19/11).


Selanjutnya, pelaku kemudian menarik tangan korban agar memegang kemaluan pelaku namun korban menolak untuk melakukannya.


Saat pelaku hendak melancarkan aksinya, korban berusaha melawan dengan menarik kakinya, namun pelaku menindih kaki korban. Pelaku juga mengancam korban agar tidak bercerita kejadian tersebut kepada ibunya.


"Sat itu ibu korban melihat kejadian itu dari jendela kamar, kemudian ia mendobrak pintu kamar dan langsung berteriak," imbuhnya.


Mengetahui hal tersebut, ibu Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mataram.

 

Dari pengakuan pelaku, korban tinggal bersama pelaku sejak orang tua korban bercerai di Dusun Dasan Bara, Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.


"Pelaku sudah melakukan aksinya itu sudah satu tahun," katanya.


Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. Adapun saat ini sudah diamankan di Polresta Mataram guna peroses hukum lebih lanjut.

Posting Komentar untuk "Lagi-lagi, Seorang Kakek di Lobar Cabuli Cucu Tirinya Yang Masih SD"