Tertangkap Tiga Kali, Penjual Miras Asal Songak Tak Jera

 

Miras tradisional yang berhasil diamankan oleh Satpol PP Lotim, Senin (15/11/2021). (CBM) 

Centang Biru Media, Lotim- Satpol PP Kabupaten Lombok Timur kembali mengamankan pelaku penjual miras, asal Desa Songak, Kecamatan Sakra yang sudah tiga kali tertangkap Oprasi Tangkap Tangan (OTT) miras. namun tidak ada efek jera sama sekali. 


Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Lotim, Sunrianto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku atasnama S di daerah Pandan Dure kecamatan Terara saat pulang membawa miras Jenis tuak yang baru saja diambil dari daerah Narmada Lombok Barat (Lobar).


" Pelaku kami amankan di pandan Dure saat pulang membawa miras dari Narmada akan dibawa ke Songak untuk diedarkan," terang Sunrianto, (15/11).


Dari tangan pelaku, berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) miras jenis tuak sebanyak 370 botol isian 1,5 yang di bungkus menggunakan 23 Karung, dengan total keseluruhan sebanyak 555 liter. . 

 

Kata dia, sekitar dua Minggu yang lalu pelaku sudah menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri Selong dan telah divonis dengan hukuman denda sebesar Rp 1 juta tanpa kurungan badan namun pelaku tidak jera.


"Ini penangkapan yang ketiga, kemarin dituntut denda Rp1 juta. Besok kita tidak tau berapa denda atau pidananya,"katanya


Dirinya berharap adanya hukuman yang lebih berat minimal dijatuhi hukuman pidana 3 bulan penjara dan denda minimal 5 juta untuk memberikan epek jera terhadap pelaku.


" kita hormati putusan pengadilan, selanjutnya untuk penuntutan berikutnya kami berharap agar majelis hakim memberikan hukuman yang lebih berat lagi. Semoga hukumannya lebih berat karena pelaku sudah berkali-kali mengulangi perbuatannya, kemarin hakim juga sudah memberikannya peringatan, " tutupnya.

Posting Komentar untuk "Tertangkap Tiga Kali, Penjual Miras Asal Songak Tak Jera"