Adu Jotos Saat Transaksi Narkoba, Pengedar dan Pembeli Diamankan Polisi

Terduga pelaku saat diamankan di Mabes Polda NTB, Rabu (08/12/2021). (CBM) 


Centang Biru Media, Mataram - Lantaran kurang bayaran saat transaksi Narkoba, dua pria di Mataram terlibat baku hantam di Lingkungan Karang Siluman Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.


Diketahui identitas kedua pelaku ialah S alamat Dasan Agung, Kota Mataram,

dan LKN (46) tahun, alamat Selong, Lombok Timur.


Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E, S.I.K mengungkapkan, Lantaran kurang bayaran saat transaksi, kedua pelaku terlibat baku hantam sehingga mengundang perhatian banyak masyarakat sekitar.


"Pelaku S diduga memukul LKN hingga membuat LKN tersungkur ke dalam selokan dan melarikan diri," bebernya


Kata dia, pelaku LKN akhirnya berhasil diamankan oleh Polsubsektor Cakranegara setelah tersungkur ke selokan karena dipukul oleh S. Mendengar kejadian tersebut Ia langsung memerintahkan anggota Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap LKN.


Pelaku LKN mengaku sempat dipaksa untuk menelan Shabu, namun saat dilakukan pengecekan terhadap organ tubuh bagian dalam, tidak ditemukan benda mencurigakan dalam tubuh LKN.


"Pelaku LKN ini sempat mengelabui petugas saat dilakukan pemeriksaan dengan berbohong agar tas miliknya tidak diperiksa," imbuhnya.


Namun, setelah dilakukan penggeledehan, ditemukan Shabu dengan berat bruto 62,7 gram, timbangan digital dan sejumlah uang tunai dan setelah diintrogasi, LKN mengakui bahwa Shabu tersebut, ia dapatkan dari seseorang di Masbagik, Lotim. Sementara pelaku S yang melarikan diri saat ini masih dalam buronan.


Adapun pelaku LKN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Posting Komentar untuk "Adu Jotos Saat Transaksi Narkoba, Pengedar dan Pembeli Diamankan Polisi"