Ditangkap Karena Miliki 120 Botol Tuak, Penjual Miras Dijatuhi Denda Rp2 Juta

Tersangka saat menjalani persidangan di PN Selong, Sabtu (18/12/2021). (CBM) 


Centang Biru Media, Lotim -  Seorang Pria inisial S asal Desa Sikur, Kecamatan Sikur dijatuhi hukuman denda senilai Rp2 juta atau kurungan selama satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Selong. Hal itu dikarenakan S terbukti memiliki 120 botol miras tradisional jenis tuak yang akan diperjual belikan di Lotim. 



Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Lotim, Sunrianto mengatakan, sebelumnya tersangka penjual miras tersebut diketahui membawa 120 botol tuak dari Lobar dan akan dijual di Lotim. Sehingga pihaknya sempat melakukan kejar-kejaran dengan tersangka di jalan Wilayah Tearar. 


"Kita kejar tersangka itu karena mencoba melarikan diri, hingga akhirnya berhasil kami tangkap setelah dia menabrak teras rumah warga," ucapnya, Sabtu (18/12).


Tersangka dan barang bukti (BB) yang berhasil ditangkap selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Lotim  untuk dimintai keterangan. Atas tindakannya tersebut, tersangka terbukti melanggar Pasal 2 Perda Nomor 8 Tahun 2002, tentang Larangan Memproduksi, Menjual dan Meminum-minuman Keras. 


"Kasus itu sudah kita serahkan ke PN dan melalui proses peradilan," katanya. 


Tersangka dijatuhi hukuman oleh PN Selong dengan denda senilai Rp2 juta dan dana kurungan selama satu bulan penjara. Akan tetapi tersangka memilih untuk membayar denda. 


"Atas putusan itu kita sedikit lebih puas karena hukumannya bisa lebih berat," tutupnya.

Posting Komentar untuk "Ditangkap Karena Miliki 120 Botol Tuak, Penjual Miras Dijatuhi Denda Rp2 Juta"