Penjual Tuak di Lotim Hanya Dijatuhi Denda Rp750 Ribu

Pelaku penjual miras saat melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Selong, Jum'at (03/12/2021). (CBM) 

Centang Biru Media, Lotim - Pelaku penjual miras yang berhasil diamankan oleh Satpol-PP Lombok Timur beberapa waktu lalu, dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 750.000 saja oleh Pengadilan Negeri Selong.


Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Lotim, Sunrianto mengatakan, pada saat mengamankan pelaku, Satpol-PP berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 360 botol isian 1,5 lite perbotol, sehingga jumlah BB tersebut dinilai cukup besar.


"Pelaku terbukti melanggar pasal 2 Perda No. 8 Tahun 2002 tentang larangan memproduksi, menjual dan meminum-minuman keras, tapi hukumannya cuman segitu saja," katanya

  

Sunrianto sangat menyayangkan keputusan hakim pada sidang kasus tipiring tersebut. Padahal barang bukti yang diamankan tersebut tergolong cukup banyak namun hukuman yang diberikan cukup ringan.


"Tapi kita tetap hormati apapun keputusan dari hakim, kita harapkan sebenarnya hukumannya lebih berat," katanya.


Dirinya berharap, hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku minimal denda sebesar Rp 5 juta dan penjara 3 bulan dengan melihat BB yang cukup besar tidak sesuai dengan hukuman yang diterima pelaku.


"ini yang kita sayangkan kalau beredar di masyarakat itu dampaknya juga bisa muncul kasus pencurian karena habis minum biasanya orang tidak berpikir melakukan apa saja," katanya.


Padahal, kata dia Menurut catatan hakim sendiri banyak kasus pencurian di wilayah Lotim seperti curanmor karena dipengaruhi oleh miras.

Posting Komentar untuk "Penjual Tuak di Lotim Hanya Dijatuhi Denda Rp750 Ribu"