Satpol PP Lotim Amankan Ratusan Liter Tuak di Selong dan Pringgabaya

 

Petugas saat amankan BB tuak merah, Senin (13/12). 


Centang Biru Media, Lotim - Satpol PP Lotim dalam Operasi Yustisi dengan TNI-Polri kembali amankan ratusan liter miras tradisional berupa tuak merah di dua kecamatan, yakni Kecamatan Selong dam Kecamatan Pringgabaya 



Dalam operasi Yustisi Gabungan , Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lombok Timur bersama TNI-Polri Kejaksaan Negeri (Kajari) berhasil mengamankan sebanyak 307,5 Liter Mira jenis tuak merah.


Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Lotim, Sunrianto mengatakan, Dalam oprasi yustisi miras tersebut dalam rangka Perda Nomor 8 Tahun 2002 tentang larangan memproduksi, menjual dan meminum-minuman Keras. Di mana pihaknya menyasar dua kecamatan dan berhasil mengamankan 307,5 liter tuak merah. 


"Kita sasar dua kecamatan itu dan berhasil mendapatkan BB tuak di beberapa lokasi berbeda,"beber Sunrianto, (13/12).


Petugas berhasil mendapatkan barang bukti (BB) pada tiga lokasi berbeda di Kecamatan Pringgabaya dan berhasil mengamankan 201 botol tuak merah. 


"Ada salah satu pemilik tuak merah yang membuang BB ke tengah sawah saat melihat kita, tapi itu berhasil kita amankan," katanya. 


Lokasi berbeda di Sekarteja, Kecamatan Selong, petugas berhasil mendapatkan empat botol tuak merah di satu lokasi. Dengan begitu, total BB miras tradisional yabg berhasil diamankan petugas mencapai 205 botol atau 307,5 liter.

Posting Komentar untuk "Satpol PP Lotim Amankan Ratusan Liter Tuak di Selong dan Pringgabaya"