Satresnarkoba Polres Dompu Amankan Pengedar Narkoba

Pelaku saat diamankan petugas, Jum'at (03/12/2021). (CBM). 


Centang Biru Media, Dompu- Tim Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba di Desa Laci Kecamatan Kilo Dompu.


Diketahui identitas terduga pelaku atasnama NW (32) tahun alamat  Dusun Patula, Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.


Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli SH  terduga pelaku ditangkap tim resnarkoba Dompu, kerana pelaku terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.


"Pelaku berhasil kami tangkap pada Jum'at (03/12) sekitar pukul 04:15 wita subuh di salah satu rumah di wilayah Desa Laci Kecamatan Kilo," bebernya, (3/12).


Ramli menceritakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa ada seseorang pria yang kerap mengedarkan narkoba di wilayah kecamatan Kilo. 


Mengetahui informasi tersebut, tim resnarkoba Polres Dompu langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga mendapatkan kejelasan sesuai yang didapat dari informasi. 


"Setelah jelas semuanya dari informasi yang kami dapatkan, akhirnya terduga pelaku kami amankan di salah satu rumah di kecamatan Kilo," katanya.


Dari hasil penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa dua bungkus barang yang diduga sabu seberat brutto 3,23 gram yang dibungkus menggunakan plastik dan di plastik yang lainnya kembali ditemukan seberat 2,33 gram brutto.


Selain itu, BB yang ikut diamankan berupa  1 bandel klip transparan, satu buah gunting, satu buah korek gas yang termodif, satu buah Hp, serta uang tunai sebesar 2.050.000.


"BB dan pelaku saat ini sudah kami amankan di Polres Dompu, untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.


Adapun tersangka dikenakan pasal 114, 112 dan 127 UU no 35 tahun  2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.

Posting Komentar untuk "Satresnarkoba Polres Dompu Amankan Pengedar Narkoba"