Dua Pelaku Curanmor di Sambelia Dibekuk Polisi

 

Terduga pelaku saat ditangkap oleh Tim Reserse Polres Lotim, Senin (24/01/2022). (CBM/Gib). 


CBM - Lombok Timur  - Dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Wilayah Hukum Desa Dadap, Kecamatan Sambelia, Lotim, berhasil diamankan Polres Lombok Timur (Lotim). 


Saat melancarkan aksinya, terduga pelaku yang beranggotakan empat orang datang menggunakan dua unit sepeda motor, di mana dua dari empat pelaku yang diduga bertugas untuk mengambil dua kendaraan warga yang berada di halaman rumah di Dusun Gapuk, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Lotim. 


"Empat pelaku datang menggunakan dua kendaraan, lalu empatnya mengambil kendaraan warga yang terparkir di halaman rumah," kata Kapolres Lotim, AKBP Herman Suriyono S.I.K saat ditemui di ruangannya, Senin (24/01). 


Empat terduga pelaku langsung membawa kabur kendaraan korbannya dikarenakan tanpa dilengkapi pengamanan akibatnya dua sepeda motor korban lenyap dibawa para terduga pelaku pada Senin (24/01/22) dini hari. 


"Pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor karena tanpa kunci stang dan juga tanpa menggunakan pengamanan ganda," jelasnya. 


Dari pencarian, dua dari empat terduga pelaku yang berhasil diamankan Polisi yakni WR dan juga M, di mana keduanya merupakan warga Desa Dadap, Kecamatan Sambelia, Lotim. 


Terduga pelaku berhasil diamankan Polisi di Jalan Labuhan Pandan, Kecamatan Sambelia tanpa perlawanan. Kini kedua terduga pelaku diamankan di Polres Lotim. 


Adapun dua terduga pelaku lainnya sedang dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang. Akibat aksi para terduga pelaku, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. 


Dari tangan terduga pelaku yang berhasil ditangkap, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor. Dua diantaranya merupakan kendaraan yang digunakan terduga pelaku melancarkan aksinya dan satu lainnya kendaraan milik korban. 


"Atas aksinya terduga pelaku kita kenai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," ujar AKBP Herman Suryono.

Posting Komentar untuk "Dua Pelaku Curanmor di Sambelia Dibekuk Polisi"