Dua Tersangka Kasus Tipikor Dermaga Labuhan Haji Tak Hadiri Pemeriksaan

 

Kantor Kejari Lotim, Selasa (25/01/2022). (CBM/Gib). 

CBM - Lombok Timur - Dua tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penataan dan pengerukan Dermaga Labuhan Haji, tidak hadiri pemeriksaan pada pemanggilan pertama dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim. 


Pemeriksaan saksi tersebut semula diagendakan pada Selasa 25 Januari 2022 oleh Kejari Lotim. Akan tetapi para tersangka tidak dapat menghadiri pemeriksaan dengan disertai alasan berbeda.


"Keduanya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dengan disertai alasan yang berbeda," kata Lalu Mohammad Rasyid selaku Kasi Intel Kejari Lotim saat ditemui wartawan, Selasa (25/01/22). 


Dari alasan kedua tersangka, tersangka M tidak dapat menghadiri pemeriksaan dikarenakan kurang sehat, hal itu dibuktikan dengan adanya lampiran surat keterangan sakit dari pihak kesehatan. Sementara tersangka TF meminta penjadwalan pemeriksaan ulang dengan meminta kuasa hukumnya menghadap langsung ke Kejari Lotim. 


"Penjadwalan ulang dan pemeriksaan kita akan lakukan pada hari Rabu pekan depan," ujar Lalu Mohammad Rasyi.


Rasyid meminta agar dua tersangka bisa menghadiri pemeriksaan pada pekan depan agar kasus tersebut bisa diselesaikan, serta Rasyid berharap dari kerugian negara dari tindakan terduga yang mencapai Rp6 miliar lebih bisa dikembalikan ke kas negara.

Posting Komentar untuk "Dua Tersangka Kasus Tipikor Dermaga Labuhan Haji Tak Hadiri Pemeriksaan"