Kejari Lotim Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi UPTD Dikbud dan BPR

Kasi Intel Kejari Lotim, Lali Mohammad Rasyid, Rabu (19/01/2022). (CBM/Gib).


CBM - Lombok Timur - Kejaksaan Negri(Kejari) Lotim, rabu(19/1/22) Menetapkan bendahara UPTD Pringgasela dan pejabat bank menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi( Tipikor) pengajuan dan pemberian kredit Bank Pengkreditan Rakyat(BPR) Cabang Aikmel.


Sebelumnya pihak Kejari Lotim mengendus adanya dugaan permainan administratif yang dilakukan oleh oknum UPT Dikbud Pringgasela, dengan BPR cabang Aikmel dengan menggunakan identitas beberapa guru di Kecamatan Pringgasela guna melakukan peminjaman.


 Namun, penggunaan nama tersebut tidak diketahui oleh guru yang menjadi korbannya, sehingga, perkara penyalahgunaan kredit yang ditangani oleh Kejari Lotim, saat ini sudah menetapkan dua tersangka yakni Inisial S selaku Bendahara UPTD Pringgasela dan AM dari pihak BPR cabang Aikmel. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, akibat perbuatan kedua nya tersangka S dan AM menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp1 miliar lebih. 


"Kita sudah tetapkan dua tersangkanya, selanjutnya nanti akan kita periksa," ujar L Moh Rasyid selaku Kasi Intel Kejari Lotim.


Ia menambahkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspos dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi. Serta telah ditemukan dua alat bukti yang mengarah pada perbuatan para tersangka.

Posting Komentar untuk "Kejari Lotim Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi UPTD Dikbud dan BPR"