Pria Asal Sumbawa Barat Ditangkap Polisi, Diduga Memiliki Sabu Seberat 22.63 Gram

Terduga pelaku saat diamankan di Polres Sumbawa Barat, Minggu (09/01/2022). (CBM/Gib). 

 

CBM - Dompu - Sabtu (8/1/22) jam 07.45 wita, Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU.


Bertempat didepan toko perbelanjaan bolly Lingkungan. Mantro kelurahan. Potu Kecamatan. Dompu Kabupaten. Dompu.


Terduga pelaku berinisial AJI warga Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat. 


Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, S.H., Mengatakan kronologis kejadian tersebut berdasarkan informasi ada seseorang yang dari lombok menuju dompu dengan menggunakan travel pancasari membawa atau menguasai narkotika sehingga anggota opsnal Satresnarkoba polres dompu melaporkan kepada kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Abdul Malik, S. H. 

Terkait dengan informasi tersebut sehingga kasat resnarkoba Polres Dompu memerintahkan kepada anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut, Sehingga team yang dipimpin langsung oleh KA TEAM AIPDA Muhammad Syarifudin, S. H. menunggu travel yang dimaksud kan tersebut untuk memastikan terkait informasi yang didapatkan oleh anggota dan sekitar pukul 07.45 


Anggota melihat seseorang yang mencurigakan sambil membawa tas kecil turun dari travel panca sari menuju toko perbelanjaan bolly dan tidak lama kemudian anggota mengamakan seseorang tersebut dan anggota mencari atau memanggil saksi untuk menyaksikan penggeledahan akan tetapi sebelum anggota kepolisian melakukan penggeledahan anggota menunjukan surat perintah tugas terlebih dahulu terhadap terduga dan para saksi-saksi. 

Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan terhadap terduga dan tas yang dibawa oleh terduga yang dimana anggota menemukan 2 (Dua) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam buku dan 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan uang sejumlah 235.000.

Adapun  total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan yakni berat brutto sekitar 23.72 gram, dan berat netto sekitar 22.63 gram. 


"Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut terhadap terduga beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut tutupnya".

Posting Komentar untuk "Pria Asal Sumbawa Barat Ditangkap Polisi, Diduga Memiliki Sabu Seberat 22.63 Gram"