Tidak Juga Tobat, Residivis Kasus Narkoba 2018 Silam Kembali Tertangkap

Kedua terduga pelaku saat diamankan di Polresta Mataram, Selasa (11/01/2022). (CBM/Gib). 

CBM - Mataram: SM (41 Tahun), seorang residivis yang baru keluar tahanan tahun 2021 karena kasus narkoba 2018 silam, kembali ditangkap di kediamannya di wilayah Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram, Senin, 10 Januari 2022.


Pria pengangguran ini kembali ditangkap anggota Resnarkoba Polresta Mataram bersama dengan rekannya inisial SH (57 tahun), yang dijadikan perantara bagi pembeli sabu yang juga beralamat sama dengan SM.


"Mereka di tangkap Senin (10/01) kemaren sekitar pukul 16:00 WITA di kediamannya di wilayah Karang Bagu, Cakranegara, kota Mataram.", ungkap Kompol Yogi Porusa Utama SE selaku Kasat Narkoba Polresta Mataram pada Selasa, 11 Januari 2022.


Bermula dari informasi yang didapat Satreskoba Polresta Mataram terkait adanya peredaran Narkoba di wilayah tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit serta anggota opsnal untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan turun langsung ke lokasi.


"Dari hasil penyelidikan, anggota opsnal memperoleh kejelasan tentang ciri terduga kasus peredaran sabu tersebut. Karena terduga adalah residivis maka tidak butuh waktu lama bagi tim Opsnal untuk mengetahui identitas terduga.", jelas Yogi.


Selanjutnya tim melakukan penangkapan kepada kedua terduga dan dari hasil penggeledahan Satresnarkoba berhasil mengamankan 3 klip bening berisi bubuk kristal diduga sabu dengan berat Brutto 16,07 gram, 2 unit sepeda motor, 3 buah Hp android, 1 buah pipet yang telah diruncingkan, 1 buah Dompet warna coklat berisi uang tunai Rp. 1.340.000, serta uang tunai dari kantong terduga sebesar Rp. 280.000.


"Semua barang bukti telah kami amankan bersama kedua terduga di Mapolresta Mataram.", tambahnya.


Berdasarkan keterangan sementara terduga SM melakukan bisnis sabu karena tidak punya pekerjaan, sedangkan SH dijadikan perantara oleh SM, guna sebagai penghubung antara SM pemilik sabu dengan calon pembeli.


"Jadi SH ini perantara, dia diupah oleh SM 10 ribu per klip yang terjual.", tutup Yogi.


Atas tindakan tersebut keduanya dijerat dengan pelanggaran pasal 114 dan/atau 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling sedikit 6 tahun penjara.

Posting Komentar untuk "Tidak Juga Tobat, Residivis Kasus Narkoba 2018 Silam Kembali Tertangkap"