Usai Jalani Pemeriksaan, Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Ditahan

Kedua tersangka saat dibawa untuk dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Selong, Rabu(30/03/2022). (CBM/Gib). 


Lombok Timur, CBM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Lapas Kelas IIB Selong. 


Kasi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Moh Rasyid mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua tersangka yakni S selaku Bendahara UPT Dikbud Pringgasela yang berperan melakukan Pengajuan Kredit di BPR Cabang Aikmel tahun 2020 s/d 2021. Serta AM selaku Kasi Pemasaran pada Bank BPR Cabang Aikmel. 


"Kedua tersangka itu sudah kita periksa hari ini (30/03)," katanya pada Rabu (30/03). 


Akibat perbuatan tersangka S dan AM telah menimbulkan kerugian keuangan negara pada BPR NTB Cabang Aikmel sebesar Rp.1.005.835.500 (satu milyar lima  juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah).


"Selama menjalani pemeriksaa, kita telah periksa 27 saksi-saksi baik dari para guru yang dicatut namanya maupun pihak BPR," jelasnya. 


Selesai dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, kemudian dilanjutkan dengan rapid test dan dibawa menuju Lapas Kelas IIB Selong untuk menjalani penahanan jika hasilnya negatif. 


"Sekitar pukul 17.40 Wita kedua tersangka dibawa ke Lapas Kelas IIB Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022," tutupnya.

Posting Komentar untuk "Usai Jalani Pemeriksaan, Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Ditahan"