Ini Tiga Desa di Lotim Ditunjuk Menjadi Percontohan Desa Anti Korupsi, Mana Saja?

 

Wakil Bupati Lombok Timur H. Rumaksi saat ditemui oleh KPK RI, Rabu(20/04/2022). (CBM/PKP Setda Lotim) 


Lombok Timur, CBM - Tiga desa yang ada di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) ditunjuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia  untuk program Desa Antikorupsi. 


Adanya tiga desa di Lotim yang ditunjuk menjadi percontohan program Desa Anti Korupsi, Pemkab Lotim meyambut baik hal tersebut. Nantinya dengan program itu diharapkan dapat membangun dan menguatkan budaya anti korupsi, tidak hanya di desa, melainkan juga di tingkat kabupaten.


“Kami sangat mengapresiasi program Pendidikan Anti Korupsi yang dilakukan oleh KPK, ini akan menjadi syiar bagi daerah kami akan pentingnya integritas," ucap Wakil Bupati Lotim, H. Rumaksi saat menerima audiensi KPK RI Rabu, Rabu (20/04). 


Rumaksi sangat mengapresiasi dan siap untuk berkolaborasi dengan pihak terkait untuk terus menggalakkan anti korupsi. Ia juga siap menjadikan Lombok Timur menjadi yang terpilih sebagai Desa Antikorupsi, dan bukan hanya percontohan saja nantinya. 


Tiga desa yang ditunjuk menjadi percontohan program Desa Anti Korupsi yaitu Desa Labuhan Lombok, Desa Kembang Kuning, dan Desa Kumbang. Tiga desa tersebut diakui telah siap memenuhi indikator penilaian. 


"Kita akan membentuk tim yang akan mengawal melalui asistensi dan pembinaan terhadap tiga desa itu," ucap Rumaksi. 


Mewakili Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham memaparkan alasan dipilihnya Lombok Timur sebagai lokasi percontohan Desa Antikorupsi di Nusa Tenggara Barat berdasarkan referensi dari tim penyusun buku Indikator Desa Antikorupsi.


“Ini adalah referensi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, Pemerhati Desa, Akademisi dan para pihak tersebut merekomendasikan desa yang ada di Kabupaten Lombok Timur,” ungkapnya.


Lebih jauh dijelaskannya komponen yang harus dipenuhi sebagai desa antikorupsi yang meliputi lima komponen dan 18 sub indikator. Lima komponen tersebut meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi publik, dan kearifan lokal.


"Desa yang memenuhi komponen dan indokator tersebut akan dianugerahi  sebagai Desa Antikorupsi. Penganugerahannya kita direncanakan akan berlangsung Oktober mendatang," jelasnya. 


Desa Antikorupsi merupakan upaya mewujudkan pemerintahan yang berintegritas mulai dari tingkat atas hingga ke tingkat desa sebagai elemen terkecil pemerintahan. Keberadaan Desa Antikorupsi diharapkan dapat mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi.


Kunjungan KPK ini merupakan observasi awal pembentukan Desa Antikorupsi.  Program Desa Antikorupsi merupakan kerja sama KPK RI dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) guna menekan potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Desa sebagai lingkup pemerintahan terkecil dinilai berperan penting mencegah korupsi.

Posting Komentar untuk "Ini Tiga Desa di Lotim Ditunjuk Menjadi Percontohan Desa Anti Korupsi, Mana Saja? "