Kejaksaan Agung Ungkap Mafia Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng

Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat Konferensi Pers dengan awak media, Selasa (19/04/2022). (CBM/Gib).


Nasional, CBM - Masalah Kelangkaan minyak goreng menjadi perhatian semua pihak, termasuk Presiden. Untuk itu Kejaksaan Agung mengindikasi empat oknum pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi yang berakibat pada kelangkaan. 


Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam Konferensi Pers mengungkapkan bahwa pihaknya telah  menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng, termasuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI inisal IWW. 


Jaksa Agung mengungkap peran para tersangka, ia menyebut tersangka IWW berperan menerbitkan persetujuan ekspor CPO beserta produk turunannya kepada eksportir. Di mana seharusnya izinnya ditolak lantaran tidak memenuhi syarat, seperti telah mendistribusikan CPO dan RBD palm oil yang tidak  sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO, tidak mendistribusikan CPO dan RBD ke dalam negeri sebagaimana kewajiban di dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.


"Atas indikasi perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara," ucap Burhanuddin saat Konferensi Pers, Selasa (19/04). 


Adapu Kejagung juga menetapkan tiga tersangka swasta dalam kasus ini seperti Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS berinisial PTS.


"Berdasarkan penyidikan kita telah menemukan minimal dua alat bukti permulaan yang cukup, yakni kami telah memeriksa 19 orang saksi dan 596 dokumen, surat keterangan lainnya, serta keterangan ahli," ungkapnya.

Posting Komentar untuk "Kejaksaan Agung Ungkap Mafia Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng"