Korda BPNT Lotim : BLT Minyak Goreng Boleh Dibelanjakan Dimana Saja, KPM Tak Boleh Dipaksa

Koordinator Daerah (Korda) BPNT Lotim, Kanzul Aini Hadikatul Ilmi, Jumat (22/04/2022). (CBM/Gib).


Lombok Timur, CBM - Kucuran bantuan dari pemerintah kepada masyarakat untuk meringankan beban masyarakat di tengah mahalnya minyak goreng melalui dana bantuan langsung tunai (BLT). Dinas Sosial Lotim tegaskan bantuan tunai minyak goreng boleh dibelanjakan dimana saja asalkan sesuai peruntukannya.


Koordinator Daerah (Korda) BPNT Lotim, Kanzul Aini Hadikatul Ilmi mengatakan, proses penyaluran BLT minyak goreng sama halnya dengan BPNT yakni melalui PT. Pos, penyalurannya pun akan bersamaan dengan dana BPNT bulan April sebesar Rp200 ribu. 


"Uang BLT Migor dibayarkan selama tiga bulan ke depan sebanyak Rp300 ribu beserta dana BPNT bulan Mei yang akan dicairkan bulan April ini, jadi total yang didapat oleh masyarakat yakni Rp500 ribu," ucapnya saat ditemui di ruangannya. 


Adapun dana BPNT tersebut sebetulnya dibayarkan dengan sembako atau non tunai. Namun karena saat ini melalui PT. Pos maka pembayarannya diberikan secara tunai kepada kelompok penerima manfaat (KPM). 


"Maka uang itu harus digunakan untuk membeli sembako, bukan untuk membeli hal lain," jelasnya. 


Para KPM dapat membelanjakan dana bantuan tersebut dimana saja asalkan sesuai dengan peruntukannya. KPM tidak boleh ditekan, diancam, digiring atau pun dipaksa untum berbelanja di satu tempat tertentu. 


"Itu tidak boleh, kita berikan kebebasan kepada pada KPM untuk berbelanja, tapi sesuai dengan hajat program ini," tegasnya. 


Sementara untuk pembelian minyak goreng, Dinsos memastikan harga sesuai dengan SSH yang ada Dinas Perdagangan (Disdag).  Adapun sosialisasi kerap kali dilakukan kepada para KPM terkait dengan bagaimana mekanisme penyaluran dan penggunaannya. 


"Kita sering lakukan sosialisasi, karena tidak semua KPM tau kalau bantuan itu untuk apa," pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Korda BPNT Lotim : BLT Minyak Goreng Boleh Dibelanjakan Dimana Saja, KPM Tak Boleh Dipaksa"