DPRD Lotim Setujui Dua Reperda Usulan Pemda

 

Bupati Lotim saat menyerahkan draf Raperda pada Sidang Paripurna, 11/05/2022


Lombok Timur, CBM - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemkab Lotim akhirnya disetujui oleh DPRD Lotim untuk dibahas lebih lanjut. 


Adapun dua Raperda yang diusulkan yakni Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Selaparang dan Raperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.


Persetujuan atas dua Raperda tersebut disetujui melalui pandangan fraksi-fraksi, dalam laporannya pada sidang Paripurna, Ahmat mengatakan bahwa Penyelenggaraan Pemerintah Daerah merujuk pada asas otonomi dan tugas pembantuan. 


"Terpenting adalah dalam penyelenggaraan otonomi Daerah harus mengedepankan tujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, peningkatan daya saing Daerah dengan memperhatikan prinsip-prinsip Demokrasi, pemerataan dan keadilan," ungkapnya saat Paripurna, (11/05). 

Salah satu cara mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai dasar penyusunan Peraturan Pemerintah tentang BUMD. 

Sejalan dengan tujuan dilaksanakannya otonomi Daerah, selain memberikan keleluasaan masing-masing, juga memberikan kesempatan kepada Pemda untuk menggali potensi dari usaha-usaha yang dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan Daerah. 


"Dengan engan pembentukan BUMD, diharapkan ikut berperan menghasilkan barang dan/ atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Daerah khususnya Kabupaten Lombok," ungkapnya. 


Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang pada hakikatnya disusun sebagai bentuk kepastian hukum, perlawanan Pemerintah terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lombok Timur.



"Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah, dengan cara menyusun Peraturan Daerah," pungkasnya. 



Posting Komentar untuk "DPRD Lotim Setujui Dua Reperda Usulan Pemda "