Satreskoba Polres Lotim Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Pelaku saat diperiksa oleh penyidik Satres Narkoba Polres Lotim, Selasa (05/07/2022).(CBM/Gib). 


Lombok Timur, CBM - Satresnarkoba Polres Lombok Timur kembali menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba pada Minggu (03/07) sekitar pukul 22:00 Wita, di jalan raya jurusan Selong Mabagik tepatnya di Dusun Tanak Malit Selatan, Desa Masbagik Lotim.


Diketahui identitas terduga pelaku LG (40), pekerjaan wiraswasta (PTDH POLRI) alamat Desa Ketapang Raya , Kecamatan Keruak, Lombok Timur.


Kasat Narkoba Polres Lotim AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H. menceritakan penangkapan terduga LG berdasarakan adanya informasi dari masyarakat, bahwa seseorang diduga telah melakukan transaksi jual beli Narkotika di jalan raya dalam Kecamatan Selong.

"Berkat informasi itu Tim melakukan Penyelidikan. Tidak lama kemudian Tim melihat orang yang di curigai tersebut mengendarai mobil  Toyota Agya warna  abu – abu, kemudian tim melakukan  pembuntutan terhadap kendaraan itu," beber Suputra saat ditemui di ruangannya, Selsa, (5/07).


Saat tim hendak memberhentikan mobil tersebut, terduga pelaku malah semakin ngebut melakukan pembuntutan, Tim melihat sesuatu yang dilempar dari dalam mobil, namun Tim tetap meneruskan pengejaran mobil tersebut. Setelah aksi saling kejar-kejaran tersebut akhirnya tim berhasil memberhentikan mobil yang dikendarai terduga LG di Pinggir jalan raya jurusan Selong - Masbagik tepatnya di Dusun Tanak Malit Selatan, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Lotim.


Setelah berhasil mengamankan mobil tersebut, Tim menemukan empat orang penumpang di dalam mobil tersebut. Keempat penumpang tersebut ialah, LG, MA, MT dan MM.


"Selanjutnya kita panggil saksi selaku kepala wilayah Tanak Malit, kemudian dengan disaksikan oleh para Saksi Tim melakukan penggeledahan badan dan Pakaian terhadap keempat orang tersebut namun tim hanya menemukan Barang Bukti (BB) satu unit Handphone merek Nokia saja," katanya.


Setelah melakukan penggeledahan badan dan pakaian tim kembali melakukan penggeledahan di kendaraan yang digunakan terduga pelaku namun tetap saja tidak ada BB yang didapatkan di Lokasi tersebut.


Karena tidak ada BB yang ditemukan di lokasi tersebut , tim selanjutnya melakukan interogasi terhadap keempat orang penumpang terkait siap yang membuang sesuatu saat  melakukan pengejaran. Akhirnya salah seorang penumpang mengaku yang membuang barang tersebut adalah MA.


" Tim selanjutnya putar balik lagi membawa ke empat orang itu bersama saksi t ketempat MA membuang tas hitam, yang jaraknya sekitar 334 Meter dari lokasi penangkapan," bebernya 


Sesampai di lokasi tempat MA membuang barang tersebut, akhirnya ditemukan 1 buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat satu timbangan digital dan datu dompet warna hitam dan di dalamnya di temukan satu bong, satu tabung kaca, dan satu dompet kecil warna kuning yang didalamnya terdapat empat bungkus plastic klip berisi klip kosong.


Berjarak kurang lebih 13 meter dari tempat ditemukan tas hitam tersebut, Tim kembali menemukan BB berupa satu bungkus plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu.


"Dari hasil introgasi LG mengakui bahwa barang itu miliknya yang baru saja diambil dari Lombok Tengah dan akan diantarkan ke Mataram, pelaku LG ini mengakui ini pertama kali di lakukan tapi pernah terjerat kasus kriminal lainnya," katanya.


Adapun Keempat orang tersebut bersama BB akhirnya diamankan di Polres Lotim untuk proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. BB yang berhasil diamankan berupa satu bungkus berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis Shabu. Satu buah  tas warna hitam. Satu timbangan digital warna silver, satu dompet warna hitam, satu Bong, satu tabung kaca, satu dompet kecil warna kuning, empat bungkus plastic klip berisi klip kosong, satu unit Handphone merk Nokia dan satu Unit  kendaraan roda empat Toyota Agya warna  Abu - abu.


Sementara berdasarkan pengakuan terduga LG saat dimintai keterangan bahwa ia sengaja meminta kepada MA untuk membuang tas tersebut untuk menghilangkan BB. Sebab kata dia, ia telah mengetahui bahwa mobil yang membuntutinya itu adalah tim opsnal Satreskoba sehingga ia langsung tancap gas kendaraannya.


"Tas itu dibuang untuk menghilangkan BB, karena saya sudah lihat ada polisi dibelakang yang sedang membuntuti kami," terangnya

 

Adapun Terduga pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Posting Komentar untuk "Satreskoba Polres Lotim Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkoba"