Satresnarkoba Polres Lotim Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Terduga pelaku saat digerebek oleh Polisi di rumahnya, Sabtu (06/08/2022). (CBM/Polres Lotim).


Lombok Timur, CBM - Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Lingkungan Sekarteja, Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Lotim, Kamis (04/08)sekitar pukul 09.00 Wita.


Diketahui Identitas terduga pelaku atasnama Oqi (35) Tahun, Laki-laki, Alamat Lingkungan Sekarteja, Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Lotim.


Kasat Narkoba Polres Lotim AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menyampaikan informasi itu pertama didapatkan dari masyarakat bahwa di daerah Sekarteja sering terjadi transaksi Narkotika yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri tertentu, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Tim Buser Satresnarkoba Polres Lotim, langsung melakukan penyelidikan di daerah Sekarteja.


“Setelah sampai di Lokasi, tim kemudian melakukan pemantauan dan pengamatan terhadap terduga pelaku yang sudah disebutkan ciri-cirinya dari informasi yang kami dapatkan yakni saudara OQI,” ucapnya melalui pres rilisnya, Sabtu, (06/08).


Setelah lama melakukan pemantauan terhadap terduga OQI, Tim kemudian melakukan penggerebekan dirumah terduga OQI sendiri. Saat digerebek terduga OQI sedang berada di teras rumahnya kemudian di lakukan penangkapan.


Kata Suputra, Setelah berhasil ditangkap, Tim kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian OQI dengan disaksikan oleh Kawil dan RT setempat yang sebelumnya telah dipanggil oleh Tim untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terduga pelaku.


“Namun saat melakukan penggeledahan badan dan pakaian kami tidak menemukan barang bukti terkait dengan tindak pidana Narkotika, di pakai terduga pelaku,” Ujarnya.


Namun Tim tidak menyerah sampai disitu saja, selanjutnya Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga tepatnya di teras tempat terduga OQI duduk. Akhirnya penggeledahan itu membuahkan hasil dimana di balik lipatan selimutnya ditemukan satu tas plastic hitam yang di dalamnya berisikan  95 plastic klip berisi kristal bening yang diduga shabu.


Selain itu tim juga menemukan satu bungkus plastic klip besar yang berisikan kristal bening yang diduga shabu dan satu bungkus plastic klip ukuran sedang  berisi kristal bening yang diduga shabu. Ditempat lain tepatnya di atas teras tempat terduga pelaku duduk tim kembali menemukan satu buah dompet warna abu yang di dalamnya berisikan empat bungkus plastic klip kosong, satu Unit timbangan digital, satu buah skop plastic dan satu buah tabung kaca.


“Setelah itu terduga OQI dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Lotim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.


Adapun BB yang berhasil diamanakan dari terduga Oqi yakni 97 plastic klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika I Jenis Shabu. Satu kantong plastic hitam. Satu bungkus plastic permen merk HEXOS. Satu bungkus plastic permen merk FOX’S. Satu buah dompet warna abu. Empat bungkus plastic klip kosong. Satu unit timbangan digital. Satu buah skop dan satu buah tabung kaca.


Terduga pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau  Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Posting Komentar untuk "Satresnarkoba Polres Lotim Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba"