Satresnarkoba Polres Lotim Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

 

Terduga pelaku saat menjalani pemeriksaan, Senin (29/08/2022). (CBM/Gib).

Lombok Timur, CBM - Satresnarkoba Polres Lombok Timur kembali berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba di salah satu rumah di komplek perumahan BTN Baiduri, Lingkungan Lendang Bedurik Timur Rt/Rw 016/000, Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Lotim. Pada Sabtu (27/08) Sekitar Pukul 17.00 wita.


Kasat Narkoba Polres Lotim AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menceritakan informasi pertama kali didapatkan dari laporan masyarakat bahwa di rumah tersebut sering dijadikan sebagai tempat pesta narkoba. Mengetahui informasi tersebut Tim langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi.


“Tapi saat didatangi ternyata rumah itu kosong tidak ada siapa-siapa disana, pemiliknya atasnama LMH tidak ada di sana. Tapi kami tetap melakukan pemantauan di sekitar lokasi,’’ Tuturnya saat dikonfirmasi di ruangannya, Senin (29/08).


Lanjut Suputra, setelah beberapa jam melakukan pemantauan di depan rumah LMH tersebut, tiba-tiba datang seseorang dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio Soul dan hendak membuka pintu gerbang rumah milik LMH tersebut dan tim langsung menyergap orang tersebut dan mengaku bernama ARI (29) tahun yang beralamatkan di Lingkungan Kebun Baru Rt/Rw 001/000 Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong.


Setelah ditanya maksud dan tujuannya datang kerumah milik LMH  tersebut ia tidak mau menjawab namun dari gerak geriknya sangat mencurigakan akhirnya ditanya apakah ia membawa sabu atau tidak lalu dijawab iya.


“Setelah menjawab iya kami langsung menghubungi RT dan satu orang warga sebagai saksi dan benar saja barang itu disimpan di saku depan sebelah kanan celana Panjang yang dipakainya saat itu,’’imbuhnya


Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian ditemukan barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi bubuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu disaku celana panjang sebelah kanan depan. Selain itu Tim juga mengamankan BB lainnya berupa satu buah HP merk Samsung warna putih dan sepeda motor yang dikendarai. Terduga pelaku bersama barang bukti saat langsung digelandang ke Satresnarkoba Polres Lotim guna proses hukum lebih lanjut. Sementara pemilik rumah atasnama LMH tersebut saat ini masih dalam proses pengejaran tim satresnarkoba Polres Lotim.


Adapun pasal yang di langgar yakni Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. 

Posting Komentar untuk "Satresnarkoba Polres Lotim Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba"