Terduga pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap Polisi, Senin (26/09/2022). (CBM/Gib). |
Lombok Timur, CBM - Pelaku pembunuhan terhadap Amaq Anto (52) tahun, warga asal Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, pada Jumat (07/07), akhirnya berhasil di tangkap Satreskrim Polres Lombok Timur. Pelaku pembunuh tersebut diketahui berjumlah dua orang.
Diketahui indentitas kedua pelaku yakni
Dori (20) alamat Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, dan Juki alamat Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah.
Kasatreskrim Polres Lotim IPTU Muhammad Fajri saat Konferensi pers menyampaikan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut bermula pada Kamis, (06/07) dimana saat itu kedua pelaku sedang berkunjung ke rumah rekan wanitanya ke Desa Semoyang. Dan pada saat pulang itu kedua pelaku diduga menggeber sepeda motor miliknya dan ditegur oleh korban.
"Setalah menggeber motornya sehingga korban langsung keluar dan menegur pelaku, namun saat itu korban menegur pelaku dengan bahasa sumpah serapah orang tua pelaku sehingga membuat pelaku sakit hati," beber Fajri saat Konferensi pers di halaman Polres Lotim, Senin (26/07).
Lanjut Fajri Karena sakit hati dengan perkataan korban, akhirnya pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban. Selanjutnya pada Jumat (08/07) sekitar pukul 16;00 Wita, Dori mengajak rekanya Juki mendatangi korban yang saat itu tengah berada di sawahnya di Desa Batunpar, Kecamatan Jerowaru, Lotim.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku Juki terlebih dulu turun dari motornya dan mengajak korban bicara, kemudian dori datang dari arah belakang dan langsung menebas korban beberapa kali.
"Pelaku doris ini datang dari belakang dan langsung menebas korban dan mengeroyok korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP," imbuhnya.
Dikatakan Fajri modus kedua pelaku menghabisi korban ialah karena tidak terima dan sakit hati karena diyegus dengan sumpah serapah oleh korban sehingga melakukan penganiayaan.
Setelah insiden tersebut pelaku doris langsung menuju rumah salah seorang keluarga di (Loteng). Setelah mendapatkan informasi Tim Satreskrim langsung menuju rumah saudaranya pelaku doris dan menanyakan peristiwa pembunuhan tersebut sehingga keluarga pelaku mengaku bahwa Doris dan temannya Juki telah melakukan pembunuhan.
"Berdasarkan informasi tersebut tim langsung menuju rumah pelaku Juki dan berhasil mengkapannya, kemudian kedua pelaku langsung kami amankan di Polres Lotim," jelasnya.
Lanjut Fajri, berdasarkan hasil visum luar korban mengalami 26 titik luka diantaranya, luka tebasan di atas bahu sebelah kiri, luka tebasan di siku tangan kiri dan luka tebasan di lengan kiri sampai patah.
Adapun kedua pelaku disangkakan pasal 340 KUPidana, Pasal 338 KUPidana, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Posting Komentar untuk "Pelaku Pembunuhan Warga Semoyang Akhirnya Dibekuk Polisi"