Terduga pelaku pencurian dan rudapaksa yang berhasil ditangkap Polisi, Senin (26/09/2022). (CBM/Gib). |
Lombok Timur, CBM - Pelaku Pencurian disertai dengan pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Selong, Lombok Timur, pada (19/09) lalu akhirnya berhasil ditangkap Polres Lombok Timur.
Diketahui indentitas pelaku inisial ZK (42) tahun alamat Desa Kertasari, Kecamatan Labuhan Haji Lombok Timur. Adapun pada identitas korban inisial R Alamat Kecamatan Selong, Lotim.
Kasat Reskrim Polres Lotim IPTU Muhammad Fajri menyampaikan bahwa kejadian terjadi pada dini hari sekitar pukul 02:00 Wita, dimana saat itu korban sedang berada di ruangan tengah rumahnya untuk membuat kue. Tiba-tiba pelaku sudah berada di belakang korban.
"Setelah melihat pelaku, korban langsung menodongkan senjata tajam ke leher korban agar tidak berteriak dan melawan," terang Fajri saat Konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Lotim, Senin (26/09).
Setelah menodongkan senjata tajam ke Korban, pelaku lantas memaksa korban untuk berhubungan badan dengannya. Karena takut korban akhirnya terpaksa melakukannya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban berupa satu unit hp dan sejumlah uang Tunai.
"Setelah berhasil melakukan aksinya itu kemudian si pelaku ini mengambil barang-barang berharga milik korban," Imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah 10 kali melakukan aksi yang serupa di Lokasi yang berbeda-beda. Adapun modus pelaku yakni pelaku mengincar rumah yang sepi dan jarang dihuni oleh penghuninya.
Dalam melakukan aksinya pelaku selalu menodongkan sajam kearah korbannya. dan jika korbannya perempuan dalam sendiri dirumahnya, pelaku menodongkan sajam ke arah leher korban dan memaksa korbannya untuk berhubungan badan.
"Dari pengakuannya sudah 10 kali di tempat yang berbeda-beda, tapi laporan yang sudah masuk ke kami baru tujuh laporan, silahkan kalau ada masyarakat yang merasa menjadi korbannya laporkan saja," ungkapnya.
Pelaku diamankan di Desa Kertasari Kecamatan Labuhan Haji Lotim, saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur, sehingga tim terpaksa menghadiahi pelaku timah panas yang mengenai betis sebelah kiri.
Adapun BB yang diamankan berupa 1 unit HP Realme yang didapatkan di TKP Jorong. 1 unit HP merk Samsung. 1 unit HP Vivo. 1 unit Redmi warna hitam. 1 unit HP Redmi warna biru, 1 unit HP Smart. 1 Unit HP infinix. 3 Unit HP merk Vivo. 1 unit Vivo milik Korban yang didapatkan di TKP Peneda Ganndor. 1 unit sepeda Motor Vario. Sebilah parang yang digunakan pelaku mengancam korban dan sebilah parang yang digunakan pelaku di TKP sebelumnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 6 huruf b Undang-undang nomor 12 tahun 2020. junto pasal 285 KUHP dan atau pasal 365 ayat (2) ke 1 dan atau pasal 365 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta.
Posting Komentar untuk "Pelaku Pencurian dan Rudapaksa Akhirnya Ditangkap Polres Lotim"