Saat hearing pembahasan KIHT di DPRD Lombok Timur |
Lombok Timur, CBM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengajukan agar pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Lombok Timur yang akan dibangun di Eks Pasar Paok Motong agar dipindah ke lokasi yang lain.
Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur, H. L Hasan Rahman menyampaiakan bahwa lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan KIHT tersebut merupakan aset yang bermasalah antara Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Timur, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) aset yang juga dinilai bermasalah.
"RTRW yang digunakan di eks Pasar Paok Motong ini menggunakan RTRW Kabupaten tahun 2012 dan RTRW Provinsi tahun 2010, jadi RTRW ini sudah usang dan seharusnya sudah di rubah," ungkapnya saat ditemui seusai acara dengar pendapat antara Anggota DPRD Lotim dengan sejumlah OPD, Selasa (04/10).
Dijelaskan Hasan bahwa RTRW yang sudah lama tersebut tidak bisa dijadikan sebagai acuan atau patokan, dikarenakan RTRW saat ini juga sedang bermasalah antara Pemprov dan Pemkab. Selain persolan aset yang dinilai bermasalah, Pembangunan KIHT di eks Pasar Paok Motong tersebut juga dikhawatirkan akan kembali mengakibatkan kemacetan, terlebih jalan di Paok Motong tersebut merupakan jalan utama.
"Persoalan sebenarnya bukan pembangunan pabriknya akan tetapi kenapa harus dibangun di eks Pasar Paok Motong, padahal itu sebelumnya konsepnya kan kenapa pasar itu dipindah karena di sana sering terjadi kemacetan," jelasnya.
Pengelolaan KIHT itu sampai saat ini juga dinilai belum jelas, apakah pengelolaannya dilakukan oleh provinsi atau kabupaten dan berapa industri yang akan masuk di dalam KIHT tersebut. Hasan juga mengatakan bahwa rencana pembangunan KIHT itu sebelum tidak pernah di sosialisasikan kepada DPRD Lotim, sehingga persoalan-persoalan terkait pembangunan proyek itu baru muncul sekarang.
"Buktinya bayak teman-teman Dewan yang tidak tahu KIHT itu apa. Artinya kalupun sosialisasi bukan masalah pembangunan itu saja, tapi sosialisasi bagaimana konsep KIHT itu sesungguhnya sehingga nanti kita bisa cetuskan bersama-sama lokasinya di mana," terangnya.
Disatu sisi ia mengakui bahwa pembanguanan KIHT di Lombok Timur sudah lama diharapakan dan diinginkan, mengingat Lotim merupakan daerah penghasil tembakau. Melihat banyaknya permasalahan tersebut, DPRD Lombok Timur menyarankan agar lokasi pembangunan KIHT dipindah dan dilakukan kajian-kajian secara menyeluruh, baik dari segi aset, RTRW dan lalulintas.
"Bagaimana kita mau kasih saran tempat yang bagus, sementara KIHT ini tidak pernah disosialisasikan ke kita. Kalau masalah potensi gagal atau tidaknya peroyek ini tergantung dari kajian teman-teman OPD nanti dan apakah masyarakat Paokmotong dan Masbagik umumnya bisa menerima atau tidak," pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Dewan Ajukan Pembangunan KIHT di Eks Pasar Paok Motong Dipindah"