Bupati Lotim Sampaikan Kebijakan KUA PPAS 2023

 

Bupati Lotim saat menyerahkan KUA PPS kepada DPRD Lotim, Sabtu (09/11/2022). (CBM/Gib). 


Lombok Timur, CBM - Dalam rapat paripurna III rapat ke-1  masa sidang I bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur dalam rangka penyampaian penjelasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2023


Bupati Lombok Timur H M Sukiman Azmy menjelaskan Rancangan KUA dan PPAS 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri no.  84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.


"Pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar lebih dari Rp. 2,851 Triliun, Belanja   Daerah yang dianggarkan sebesar Rp.2,786 Triliun  lebih,"Jelasnya.


Pembiayaan Daerah dianggarkan mencapai Rp. 12,182 Miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran pada tahun anggaran sebelumnya (SILPA), dan terakhir adalah Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp.77,13 Miliar.


Lebih rinci Bupati Sukiman menjelaskan pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 414,595 Miliar lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 2,410 Triliun yang terdiri dari Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak   dan Dana Alokasi Umum (DAU), baik DAU yang sudah ditentukan maupun yang tidak ditentukan penggunaannya. 

          

Pada komponen pendapatan transfer ada pula Dana Alokasi Khusus sebesar Rp.715,32 lebih terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp.232,106 Miliar lebih dan DAK Non Fisik sebesar Rp. 482,926 Milyar; Dana Desa  Rp. 277,848 Milyar  lebih;  dan Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp.121,892 Milyar  lebih.


"Sementara pada komponen belanja daerah terdapat Belanja Bantuan Sosial Rp.  29,391 Miliar lebih, Belanja Tak Terduga Rp 12 Milyar, dan Belanja Transfer ke Pemerintah Desa Rp. 417,301 Milyar lebih," ujarnya.


Sementara itu pada komponen pengeluaran pembiayaan terdapat penyertaan modal Pemerintah sebesar Rp.1,5 Miliar untuk PDAM. Dana tersebut merupakan penerusan hibah dari pemerintah pusat.

Posting Komentar untuk "Bupati Lotim Sampaikan Kebijakan KUA PPAS 2023"