Kajari Lotim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Alsintan

Tersangka saat di geret ke mobil tahanan, Kamis (08/12/2022). (CBM/Gib). 

 

Lombok Timur, CBM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penyaluran bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI melalui Dinas Pertanian Lombok Timur pada tahun anggaran 2018.


Kasi Intel Kejari Lotim Lalu Mohammad Rasyidi menyampaikan penahanan dua orang tersangka kasus korupsi alsintan itu setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Lotim (08/12) padi tadi, dengan didampingi langsung oleh tim kuasa hukumnya.


"Sekitar pukul 10.00 Wita pagi tadi kami telah memeriksa dua orang tersangka kasus korupsi Alsintan," ungkapnya, Kamis (08/12).


Adapun kedua tersangka tersebut ialah inisial S selaku mantan anggota DPRD Lombok Timur,  yang berperan menyuruh tersangka inisial AM untuk membentuk Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA) yang akan diajukan ke Dinas Pertanian  Lombok Timur. 


Setelah membentuk UPJA tersebut lanjut Rasyidi, kemudian akan diusulkan  untuk diterbitkan Surat Keterangan Calon Petani Calon Lokasi (SK CPCL) oleh Kadis Pertanian. Dimana SK CPCL itu sebagai syarat untuk menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian.


"Tersangka lainnya yang kami tahan inisial Z selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2018 yang telah menerbitkan SK CPCL atas usulan inisial S. Namun SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan tersebut," terangnya.


Sementara itu, Untuk tersangka lainnya yakni inisial AM belum bisa dilakukan pemeriksaan , dikarenakan  yang bersangkutan mangkir dari penggilan Kejaksaan. Namun penyidik Kejari Lotim akan melayangkan panggilan kedua terhadap tersangka AM.


Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022. Akibat perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara  sebesar Rp. 3.8 miliar lebih.


"Kedua tersangka telah dibawa ke Rutan selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 Desember 2022 sampai tanggal 27 Desember 2022 mendatang," pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Kajari Lotim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Alsintan"