Sepanjang Tahun 2022,PA Selong Tangani Ribuan Kasus Perceraian

Ilustrasi perkara perceraian, Kamis (05/01/2023).(CBM/ Bukti Hukum).


Lombok Timur, CBM - Sepanjang tahun 2022 lalu, ribuan kasus perceraian telah ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Selong. Dari jumlah tersebut kasus perceraian paling didominasi oleh perkara istri menggugat cerai suami. 


Panitra Muda (Panmud) Hukum di kantor PA Selong, Irwan menyebutkan jumlah kasus perceraian di Lombok Timur selama tahun 2022 tercatat sebanyak 1.358 kasus dan jumlah kasus pada tahun 2022 diklaim mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya.


"Terkait persoalan cerai ini ada dua jenis, pertama cerai gugat yang dilakukan oleh istri dan cerai talak atau gugat yang dilakukan oleh suami, tapi tahun ini yang paling dominan itu ialah cerai gugat yang dilakukan oleh istri," terangnya, Kamis (5/1).


Dari jumlah kasus perceraian pada tahun 2022 lalu tercatat sebanyak 1.100 kasus cerai gugat yang dilakukan oleh istri dan sebanyak 258 kasus cerai talak atau gugat dilakukan oleh suami. 


Faktor paling banyak yang menyebabkan terjadinya perceraian ini dikarenakan adanya perselisihan dan ada juga yang ditinggalkan tanpa kabar oleh salah satu pihak.


"Ada yang ditinggalkan oleh suaminya tanpa kabar kemudian menggugat untuk cerai dan ada juga yang sebaliknya," ungkapnya.


Selain karena tanpa ada kabar, faktor lain yang menjadi pemicu kasus perceraian ini juga disebabkan oleh suami yang susah diatur sehingga cenderung untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sehingga hal itu yang membuat istri nekat untuk menggugat cerai suami ke pengadilan. 


"Termasuk KDRT ini juga salah satu pemicu terjadinya perceraian sehingga istri menggugat cerai suaminya karena tidak tahan dengan perlakuan suaminya," pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Sepanjang Tahun 2022,PA Selong Tangani Ribuan Kasus Perceraian"