Dewan Pertanyakan Kejelasan DAU, Berikut Tanggapan dari Kepala BPKAD Lotim

Wakil Ketua III DPRD Lotim, H. Ruhaiman, (17/03). (CBM/Gib). 


Lombok Timur, CBM - Beberapa program di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup pemda Lombok Timur, tidak bisa berjalan sebagai mana mestinya, dikarenakan triwulan pertama dana DAU sebesar Rp 315 miliar belum juga tersalurkan.


Baru-baru ini, Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur H. Ruhaiman, mulai mempertanyakan kejelasan terkait penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023.


Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur H. Hasni, pun angkat bicara terkait hal tersebut.


Hasni mengungkap, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur pada tahun 2023 sebelumnya telah menerima transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat sebesar Rp. 1,1 triliun. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212 tahun 2023, dana DAU dibagi menjadi dua jenis, yaitu DAU yang dapat diarahkan penggunaannya dan yang tidak diarahkan. 


"Pertama, penggunaan DAU yang tidak diarahkan, itu sudah cair seperdua belas atau Rp. 72 miliar yang telah diterima Pemkab Lombok Timur di setiap bulannya," kata Hasni, Jumat (17/3). 


Ia mengungkap, dana DAU sebesar Rp. 72 miliar yang diterima setiap bulan tersebut dipakai membayar gaji para pegawai, membayar Anggaran Dana Desa (ADD), termasuk juga untuk membayar gaji Dewan. 


Oleh karen itu, DAU yang penggunaan nya diarahkan, berjumlah sebesar Rp. 315 miliar, baru bisa dibayarkan oleh pemerintah pusat setelah dilaporkan bentuk penggunaannya. 


Saat ini, Pemda melalui BPKAD sedang  memformulasikan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini sudah ditandatangani oleh Bupati. 


"Saat ini kami masih dalam proses membuat laporan ke Kementerian Keuangan. Setelah itu baru kita laporkan, dan kalo sudah oke, baru bisa dicairkan yang 30 persen tersebut," ungkapnya.


Dipaparkan lebih lanjut, DAU yang diarahkan dengan nilai Rp. 315 miliar itu dibagi lagi menjadi dua skema. Salah satunya adalah untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menggunakan sistem reimburse. 


Sistem reimburse merupakan, dimana pemda yang membayarkan terlebih dahulu menggunakan dana APBD murni. Setelah dibayarkan, barulah Pemda bisa melakukan pengklaiman ke Pemerintah pusat. 


DAU yang diarahkan untuk PPPK, terdapat juga DAU yang diarahkan tetapi mekanismenya harus dilaporkan terlebih dahulu baru bisa dicairkan sebesar 30 persen. Diantaranya yakni untuk kesehatan, bidang pendidikan, infrastruktur dan untuk Kelurahan. 


"Nah itu yang sedang kami siapkan laporannya. Insyaallah hari kamis esok sudah bisa kami laporkan. Karna barulah itu  yang dapat diproses oleh pemerintah pusat," tuturnya


Lebih jauh dikatakannya, semua keputusan ada di Pemerintah pusat. Namun ia memastikan, jika dokumen laporan dianggap sudah lengkap maka tentu bisa lebih cepat. 


Dalam kesempatan yang sama, Hasni mengatakan bahwa batas waktu laporan sampai dengan bulan Juni. Artinya, Pemda Lombok Timur termasuk yang melaporkan lebih awal jika melihat dari batasan waktu yang diberikan oleh pemerintah.


"sebenarnya, batas maksimal laporan itu sampai bulan April. Sedangkan kita memberikan laporan di minggu ketiga bulan Maret, artinya kita tidak ada keterlambatan,"pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Dewan Pertanyakan Kejelasan DAU, Berikut Tanggapan dari Kepala BPKAD Lotim"