Pemda Lotim di Monitoring oleh KPK RI


Kegiatan yang ada di Kantor Bupati Lombok Timur, Rabu(08/03/2023). (CBM/Gib). 


Lombok Timur, CBM - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) monitoring Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur, dalam rangka melakukan sosialisasi, monitoring, evaluasi dan bimbingan teknis program Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur, Rabu (8/3/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat tinggi, pimpinan OPD Lombok Timur, Asisten Staf Ahli dan Staf Khusus, Tim Pengendali Gratifikasi Lombok Timur serta Kepala Desa  dan Lurah se-Kabupaten Lombok Timur.

Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy melalui Inspektur Inspektorat, Hj. Baiq Miftahul Wasli menyampaikan bahwasanya masyarakat Indonesia terkenal memiliki tingkat keramahan yang tinggi, namun di sisi lain masih banyak masyarakat yang menerima pemberian yang berupa barang maupun uang yang berpotensi menjadi tindak pidana gratifikasi.

"Bupati Lombok Timur menyambut baik kegiatan ini dalam rangka upaya mencegah tindak pidana korupsi," ucapnya.

Melalui kegiatan tersebut, Miftahul menilai hal ini sangat penting dilakukan mengingat pentingnya membangun integritas para ASN dalam menjalankan roda pemerintahan di lingkup Pemda Lombok Timur.

Ucapan terima kasih disampaikannya kepada KPK RI khususnya kepada bidang pencegahan dan monitoring terkait dengan pelaksanaan kegiatan tersebut di Kabupaten Lombok Timur.

Melalui hal tersebut ia berharap para peserta bisa mengikuti dengan baik sekaligus penerapannya. 

"Semoga dapat diikuti dengan sebaik-baiknya agar mampu memahami pemberian gratifikasi yang berpotensi merusak integritas, sehingga tidak akan ada lagi yang bermasalah dengan hukum," katanya.

Melalui kegiatan tersebut, ia berharap bisa muncul ide dan gagasan baru supaya menjadi rujukan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dapat dihindari. 

"Selalu berhati-hati dan menjadi pribadi yang jujur, amanah, bersih, dan berintegritas  serta mampu menjalankan amanah dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan," harapnya.

Di tengah keterbukaan informasi lanjut Miftahul, tidak hanya KPK sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan korupsi, melainkan masyarakat juga sudah sangat kritis dan mampu mengawasi.

Di kegiatan yang sama, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Muhammad Indra Furqon mengatakan sosialiasi grafitikasi sangatlah penting dilakukan karena merupakan cikal bakal dari korupsi suap akibat konflik kepentingan. 

Melaui survey yang telah dilakukan terhadap partisipasi publik tahun 2019, terdapat 37% responden segmen masyarakat yang mengetahui istilah gratifikasi, dan hanya 13% responden segmen Pemerintah yang pernah lapor gratifikasi. 

"Melalui hasil survey tersebut ternyata masih banyak yang belum bisa memahami gratifikasi ini padahal itu merupakan bagian dari korupsi," ungkapnya. 

Lebih jauh dikatakannya, seharusnya pegawai negeri yang belum mengetahui bahwa gaji seorang pegawai negeri itu kecil harusnya disadari dari awal sebelum berkecimpung di dunia itu. 

Hingga kedepannya tidak menjadi unsur pembenaran dalam menerima gratifikasi oleh pegawai negeri ataupun yang lainnya yang dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan suap.

Posting Komentar untuk "Pemda Lotim di Monitoring oleh KPK RI"