Bawaslu Tolak DPS, KPU Diminta Pleno Ulang

 

Kegiatan Sidang Pleno Terbuka, Rabu (05/04/2023). (CBM/Gib). 


Lombok Timur, CBM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) untuk pemilu 2024 mendatang, di GOR Serbaguna Gelang, Rabu (05/04).


Namun, Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur menolak penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari hasil Sidang Pleno Terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Ketua Bawaslu Lombok Timur, Retno Sirnopati mengatakan bahwa hasil pleno DPS oleh KPU sangat tak sesuai dengan hasil rekapitulasi dari Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dengan data yang ada di KPU.


"Data yang di Coklit oleh Pantarlih sudah di Plenokan oleh PPS dan ada berita acaranya, namun dilakukan penolakan oleh PPK, dan anehnya lagi ketika sampai di KPU tidak ada penolakan apapun padahal data itu tidak sesuai rekapitulasi," tuturnya.


Berdasarkan dari hasil rekapitulasi kata Retno, data yang dari PPK jumlah DPS di Lombok Timur mencapai 999.900. Namun jumlah tersebut nyatanya sangat jauh berbeda dengan apa yang disampaikan oleh KPU Lotim, bahkan perbedaan tak hanya di data dengan Bawaslu saja, tapi juga berbeda dengan yang ada di PPK.


"Penyampaian Hasil data rekapitulasi hanya dilakukan oleh pihak KPU, tapi ini dilakukan secara sepihak pribadi lembaga seharusnya PPK lah yang harus dipersilahkan mempresentasikan hasil rekapitulasinya yang kemudian ditetapkan oleh KPU," tegas Retno.


Menurut Retno, ada data siluman yang dilihatnya, karena data yang menjadi dasar pleno terbuka terdapat perbedaan tanda tangan dan stempel basahnya. Merasa data tersebut tidak sesuai, maka dari itu Bawaslu menolak DPS yang ditetapkan KPU dan memilih untuk keluar ruangan. 


"Kami meminta pleno ulang dalam jangka waktu 2x24 jam, di mana pleno dimulai dari tingkat PPK hingga ke KPI. Jika tidak maka itu masuk dalam ranah pelanggaran dan bisa dipidana," terangnya.


Pelanggaran yang dimaksudkan Retno yakni administrasi etik dan pidana dan terancam hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp36 juta rupiah. 


Sementara itu, menanggapi sikap Bawaslu, Ketua KPU Lombok Timur Junaidi, membantah adanya perbedaan data bahkan, ia mengaku jika data yang dibawa dalam pleno berdasarkan hasil rekapitulasi PPK. Bahkan sebelum data PPK ditetapkan menjadi DPS terlebih dahulu dilakukan pencermatan melalui aplikasi Sistim Informasi Data Pemilih (Sidalih).


"Benar memang jumlah dari Bawaslu itu 999.900 tapi itu data yang ada pada Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) yang belum dilakukan pencermatan dari aplikasi Sidalih sehingga belum bisa dikatakan valid," paparnya.


Junaidi juga mengungkapkan data DPHP yang telah dilakukan proses pencermatan melalui Sidalih sebanyak 997.544, sehingga itu yang menjadi dasar acuan untuk ditetapkan menjadi DPS. 


Berdasarkan PKPU RI No 27 Tahun 2023 tentang tata cara pemutakhiran data Pemilih, DPS itu tidak bisa ditetapkan berdasarkan DPHP, tetapi harus disinkronkan melalui aplikasi Sidalih. 


"Melalui aplikasi Sidalih iyersebut yang menyaring persoalan NIK ganda dan nomal data sehingga nantinya DPS benar-benar valid," cetusnya. 


Menyikapi ketidak setujuan Bawaslu terkait dana dan meminta pleno ulang dalam waktu 2x24 jam, Junaidi mengaku bahwa hal iniesj menjadi masalah karena hasil pleno bisa akan m tanpa ada persetujuan Bawaslu. Hal itu berdasarkan PKPU No 8 tahun 2019 tentang tata kerja, pleno KPU dianggap sah apabila di hadiri tiga orang dari lima anggota KPU.


"Walaupun tanpa persetujuan dari pihak Bawaslu DPS hasil pleno terbuka tetap sah,"tutupnya

Posting Komentar untuk "Bawaslu Tolak DPS, KPU Diminta Pleno Ulang"