Mantan Pepadu Prisean Ditangkap Lantaran Diduga Jadi Pengedar

 

Terduga pelaku LHA saat diperiksa di Polres Lombok Timur, Jumat (07/04/2023). (CBM/Gib). 


Lombok Timur, CBM - Seorang mantan pepadu prisean inisial LHA (47) asal Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. 

Kepala Satres Narkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Korleko diduga kerap terjadi transaksi narkotika, sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan. 


"Tim Opsnal mendapat informasi yang akurat bahwa di wilayah Desa Korleko ada seorang laki-laki yakni LHA yang dicurigai sebagai pengedar narkotika," ucapnya saat ditemui di ruangannya pada Kamis (06/04). 


Pelaku inisial LHA (47) asal Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Lombok Timur atas dugaan pengedaran narkoba. 


Tim Opsnal melakukan penyergapan terhadap terduga pelaku LHA saat duduk santai di teras depan rumahnya, pada Senin (03/04) sekitar pukul 14.30 Wita, pelaku langsung terkejut melihat kedatangan polisi. 


"Saat di lakukan penyergapan, terduga pelaku tersebut sedang duduk santai di teras depan rumahnya," terangnya.


"Saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku LHA, Tim Opsnal menemukan dompet yang berisikan uang senilai Rp3.070.000 dan dua poket sabu,"sambungnya


Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur pelaku dan menemukan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi bubuk putih diduga narkotika jenis sabu, bong, dan timbangan digital. 


Tim selanjutnya melakukan penggeledahan dikamar belakang rumah pelaku, dan kembali ditemukan barang bukti berupa sekotak plastik warna biru yang di dalamnya berisi 3 bendel plastik klip kosong, sekop plastik, gunting, korek api gas, dua unit ponsel. 


Pelaku LHA mengaku bahwa dirinya telah melaksanakan jual beli barang haram tersebut selama satu tahun, diakuinya barang tersebut ia dapatkan dari seseorang yang berada di wilayah Aikmel. 


"LHA mengaku sudah 5 kali membeli sabu dari seseorang itu," ungkapnya. 


Terduga pelaku dikenai Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara, dan Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.

Posting Komentar untuk "Mantan Pepadu Prisean Ditangkap Lantaran Diduga Jadi Pengedar"