Pedagang Petasan dengan Daya Ledak Tinggi Jadi Incaran Tim Gabungan

 

Penertiban pedagang petasan, Rabu (05/04/2023). (CBM/Gib). 


Lombok Timur, CBM - Guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) tentang larangan menjual petasan, Tim gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP kembali lakukan operasi terhadap para pedagang petasan dan warung yang ada di beberapa titik di Kabupaten Lombok Timur. 


Kepala Satpol-PP melalui Kepala Bidang Perda dan Perundang-undangan, Sunrianto mengatakan bahwa dalam operasinya Tim Gabungan telah menyisir beberapa lokasi demi terciptanya keamanan, kenyamanan dan ketertiban di masyarakat, yakni dengan cara menindak para pedagang petasan dengan daya ledak tinggi dan warung yang buka di siang hari.


"Sesuai dengan SE Bupati, kita akan tetap lakukan operasi agar tercipta ketertiban umum bagi masyarakat yang beribadah di bulan Ramadan," katanya, Rabu (5/4). 


Setelah menyisir beberapa lokasi, Tim Gabungan akhirnya menemukan pedagang petasan dengan daya ledak tinggi di dua lokasi, yaitu di Pasar Umum Sakra dan Pasar Umum Rensing. 


"kita menemukan ada dua lokasi pedagang petasan yaitu Di Pasar Umum Sakra ada sekitar 4 lokasi dan di Pasar Umum Rensing ada 2 lokasi,"paparnya.


Meskipun operasi petasan dan warung, hingga saat ini Satpol PP Lotim belum menemukan adanya warung siap saji yang buka siang hari. Oleh karena itu, SE Bupati dinilai dapat diterapkan dengan baik oleh masyarakat ataupun para pedagang. 


"Kami hanya menemukan pedagang petasan saja, kalau untuk makanan siap saji belum dapat," ujarnya.


Kepada para pelaku Tim Gabungan memberikan sanksi berupa teguran dan edukasi terkait aturan-aturan, resiko maupun dampak dari petasan serta diberikan surat pernyataan untuk tidak menjual petasan dengan daya ledak tinggi lagi.

Posting Komentar untuk "Pedagang Petasan dengan Daya Ledak Tinggi Jadi Incaran Tim Gabungan"