Satpol PP Ciduk Pedagang Makanan Siap Saji Pada Pagi Hari di Wilayah Pancor

Pedagang nasi siap saji saat diberikan surat peringatan, Jumat (07/04/2023). (CBM/Gib). 


Lombok Timur,CBM - Guna menegakkan surat edaran (SE) Bupati Lombok Timur terkait warung yang tidak diperbolehkan buka di saat jam puasa pada bulan Ramadan. Upaya tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa. 


Satpol PP Kabupaten Lombok Timur ciduk seorang pedagang makanan siap saji yang buka warung pada pagi hari di sekitaran wilayah Pancor, Kecamatan Selong pada Kamis (06/04/2023). 


Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-undangan, Sunrianto mengatakan bahwa berawal dari laporan masyarakat terkait adanya warung siap saji yang buka sejak pagi hari di sekitaran wilayah Pancor, pihaknya pun langsung melakukan pemantauan ke lokasi untuk memastikan kebenarannya. 


"Memastikan hal itu, kita langsung perintahkan anggota untuk melakukan pemantauan ke lokasi," katanya, Kamis (06/04). 


Melalui hasil pantauan Satpol PP di lapangan bahwa memang benar adanya warung buka sejak pagi hari. 


"karena itu pihak Satpol PP langsung menciduk warung makanan siap saji tersebut untuk diberikan edukasi dan pemahaman atas apa yang telah dilakukannya,"tuturnya.


Karena ketentuan penjualannya tidak makan di tempat maka pedagang tersebut hanya berikan berupa surat teguran, dan warung tempat jualan untuk sementara ditutup.


"jika para pedagang tetap melakukan perbuatannya lagi, maka pihak Satpol PP akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga para pelaku memiliki efek jera dan tidak mengulangnya lagi,"tandasnya.

Posting Komentar untuk "Satpol PP Ciduk Pedagang Makanan Siap Saji Pada Pagi Hari di Wilayah Pancor"