Penyerahan SK PPPK Kepada 230 Tenaga Kesehatan Lombok Timur

Saat penyerahan SK PPPK oleh Bupati Lombok Timur, (CBM/Gib).

 

Lombok Timur, CBM - Penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kepada 230 tenaga kesehatan formasi tahun 2022 kabupaten Lombok Timur, di Ballroom lantai 2 kantor Bupati, Rabu (17/05).


Kepala bidang pengadaan pemberhentian dan informasi BKPSDM Lombok Timur, Lalu Masri Habibullah mengatakan bahwa para Nakes tersebut menerima dua jenis SK yakni surat keterangan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (SKCP3K) dan surat keterangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (SKP3K).


"Mereka ini menerima dua jenis SK yaitu ada yang disebut SKCP3K atau SK sebagai calon PPPK, dan SKP3K,"jelasnya.


Ia juga menghimbau kepada nakes yang telah terima SK untuk cek ulang jika kemungkinan ada kesalahan yang perlu diperbaiki dan diarahkan langsung ke pihak BKPSDM.


"Kita telah menghimbau jika pada SK yang diterima tersebut ditemukan entah itu salah penulisan atau lainnya harap untuk diperbaiki ke kantor BKPSDM,"katanya.


Ia juga menuturkan bahwa pihaknya telah mengarahkan para Nakes ke OPD masing-masing untuk membuat surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) terkait perintah melaksanakan tugas.


"Perintah melaksanakan tugas dibuat di masing-masing OPD, jadi untuk tenaga kesehatan itu ada di dua tempat yakni dari Dikes dan di RS R. Soedjono Selong," pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Penyerahan SK PPPK Kepada 230 Tenaga Kesehatan Lombok Timur"