Sekda Lotim Ingatkan Tugas dan Tanggungjawab Kepada OPD

 

Sekda Lotim, H. M. Juaini Taofik


Lombok Timur - Guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Parwisata (Kadispar) Lombok Timur, Pemda Lombok Timur lantik Kadispar terpilih yang telah mampu memenuhi semua kriteria.


Sekretaris Daerah (Sekda) H.M. Juaini Taofik mewakili Bupati melantik dan mengambil sumpah jabatan Widayat, S.Pd., M.Pd., yang berlangsung di Pendopo Bupati, Selasa (25/7).


Widayat terpilih dari 11 orang yang mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama beberapa waktu lalu. Tak hanya Widayat, pada kesempatan itu juga dilantik sejumlah nama yang mengisi posisi administrator, pengawas, dan kepala UPTD Puskesmas lingkup Pemda Kabupaten Lombok Timur.


Sekda Juaini kepada seluruh pejabat yang dilantik mengingatkan tugas dan tanggung jawab yang menunggu pasca prosesi pelantikan yang singkat. Sekda berharap bahwa perubahan lingkungan kerja dapat mendorong penyegaran dan munculnya inovasi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. “pelantikan hanya beberapa menit tetapi lingkungan kerja berubah, tanggung jawab juga berubah,” katanya.


Ditegaskan pula bahwa setiap ASN harus dapat menerima ditempatkan di wilayah manapun itu. Apalagi menurutnya tidak ada wilayah yang ekstrim di Lombok Timur sebab akses terhadap berbagai fasilitas relatif memadai.


Selain itu, Sekda menggarisbawahi peran kepala UPTD Puskesmas. Di Kabupaten Lombok Timur dengan cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC) yang mencapai 90% maka tantangan pelayanan kesehatan akan semakin berkembang sesuai dengan tuntutan masyarakat. oleh sebab itu dituntut adanya perubahan dan inovasi seiring peningkatan harapan publik. “Dengan UHC lebih dari 90 persen akan sangat sibuk, harus banyak variasi dan inovasi,” harap Sekda.


Lebih jauh, dijelaskan bahwa terkait pelantikan yang masih dilakukan tiga bulan jelang berakhirnya masa jabatan kepala daerah sesuai dengan Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang pada pasal 71 memang tidak memperbolehkan penggantian pejabat. 


Kendati dengan adanya Pilkada serentak maka merujuk masa jabatan kepala daerah selama lima tahun, maka seluruh kewenangan masih dapat dilaksanakan.


Kembali Sekda Juaini mengingatkan kepada seluruh yang dilantik khususnya dan ASN umumnya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, sebab kepala daerah masih memiliki kewenangan untuk men mengevaluasi kinerja seluruh jajarannya. “Mari niatkan bekerja dengan baik dan ihklas,” Pungkasnya

Posting Komentar untuk "Sekda Lotim Ingatkan Tugas dan Tanggungjawab Kepada OPD"