Pj Bupati Lotim Kukuhkan 88 Mantan Kades Menjabat Kembali Selama 2 Tahun

 

Pj Bupati Lotim saat kukuhkan kembali Kepala Desa

Lombok Timur, CBM - Para mantan Kepala Desa (Kades) yang telah habis masa jabatannya pada tahun 2023 lalu dan diganti dengan pejabat sementara (Pjs), kini Pj Bupati Lombok Timur kembali mengukuhkan mereka kembali untuk menjabat selama 2 tahun.


Dalam pengukuhan tersebut, Pj Bupati Lombok Timur, H. M. Juaini Taofik mengatakan bahwa pengisian jabatan Kades oleh mantan Kades tersebut dilakukannya berdasarkan instruksi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2026 jo UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang telah disepakati beberapa bulan lalu oleh DPR RI.


Dalam pasal 118 pengangkatan kembali bagi para Kades yang habis masa jabatannya dapat dilakukan apabila memnuhi 4 syarat seperti tidak ditetapkan sebagai calon legislatif oleh KPU pada Pemilu 2024 lalu, tidak tersangkut hukum, tidak mengundurkan diri, dan bersedia menandatangani suray pernyataan.


"Hal ini kita lakukan karena begitu ada keputusan daro pejabat publik, maka kita yang menjadi pemerintah di bawahnya harus melaksanakannya," ucapnya, Senin (13/05/2024).


Adapun di Kabupaten Lombok Timur terdapat 89 Kades yang habis masa jabatannya dan diganti oleh Pjs, namun kini 88 diantaranya diberikan mandat untuk menjalankan roda pemerintahan di desa selama 2 tahun atau sampai tahun 2026. Sementara itu, terdapat satu kepala desa yang digantikan oleh PAW lantaran telah meninggal dunia.


"Sekarang bapak dan ibu Kades dapat memulai menjabat kembali," katanya.


Para mantan Kades yang kini telah dikukuhkan kembali menjabat selama 2 tahun teraebut semuanya telah memenuhi persyaratan. Disampaikan Pj Bupati Lombok Timur bahwa terdapat 4 isu perubahan yang tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, seperti kedudukan desa yang diketahui keberadaannya secara detail oleh negara, penambahan dana desa, pesangon bagi kades yang habis masa jabatannya, dan terakhir yakni perpanjangan masa jabatan.


"Empat isu itu yang menjadi amanat dalam UU. Maka saya ingatkan juga pada para Kades untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat," pungkasnya.



Posting Komentar untuk " Pj Bupati Lotim Kukuhkan 88 Mantan Kades Menjabat Kembali Selama 2 Tahun"