Gugatan PT Lombok Plaza Dicabut, Biro Hukum Tetap Kejar Kontribusi Kontrak

 

Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan, Selasa (18/02/2025).(CBM/Mataram)

MATARAM, CBM - Sidang gugatan PT Lombok Plaza terhadap Pemprov NTB terkait pengelolaan NTB Convention Center (NCC) akhirnya berakhir dengan keputusan penting. Pada sidang yang berlangsung pada Senin (11/2), gugatan yang diajukan Direktur PT Lombok Plaza Lalu Zulkifli resmi dicabut. Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan mengonfirmasi hal tersebut. "Baru saja resmi dicabut," katanya, mengacu pada catatan perkara nomor 356/Pdt.G/2024/PN.Mtr di laman SIPP PN Mataram.

Meskipun gugatan dicabut, Pemprov NTB tidak menghentikan langkahnya. Mereka terus berupaya menuntut pengembalian kerugian.

Rudy mengungkapkan bahwa kontrak antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza dimulai sejak 2016. Namun, meskipun kontrak berakhir pada 2021, tak ada pembangunan signifikan yang terealisasi. Alasan pandemi Covid-19 yang diajukan dianggap tidak masuk akal. "Covid-19 baru muncul 2019, lalu mereka ke mana pada 2017 dan 2018?" ujar Rudy.

Pemprov NTB telah berulang kali mengirimkan somasi, tetapi tidak diindahkan. Bahkan, muncul dugaan tindak pidana baru ketika PT Lombok Plaza meminta adendum kontrak tanpa membayar kewajiban ganti rugi terlebih dahulu. "Jika mau adendum, bayar dulu kerugian," katanya.

PT Lombok Plaza juga sempat meminta tambahan waktu dengan alasan membawa investor baru, namun permintaan ini ditolak oleh Pemprov NTB.

Kemudian, PT Lombok Plaza menggugat Pemprov NTB untuk menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas NCC, namun Pemprov NTB melawan dengan mengajukan gugatan rekonvensi. Kasus ini menegaskan ketegasan Pemprov NTB dalam menjaga aset daerah serta memastikan pengelolaan NCC sesuai aturan tanpa ada celah merugikan pemerintah dan masyarakat.


Posting Komentar untuk "Gugatan PT Lombok Plaza Dicabut, Biro Hukum Tetap Kejar Kontribusi Kontrak"