![]() |
Kantor Bawaslu Provinsi NTB, Selasa (18/02/2025).(CBM/Mataram) |
MATARAM, CBM - Pemprov NTB optimistis bisa memenangkan peninjauan kembali (PK) kedua dalam sengketa aset Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB. Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan menegaskan, keyakinan itu berdasar pada fakta hukum yang kuat. “Kami yakin 99 persen,” kata Rudy.
Menurut Rudy, posisi hukum penggugat sangat lemah, terutama setelah terbukti menggunakan surat palsu. Penggugat dalam perkara pidana bahkan sudah dijatuhi hukuman lima bulan penjara. Fakta ini, kata Rudy, menjadi modal besar bagi Pemprov NTB untuk memenangkan sengketa tersebut.
Saat ini, penggugat dikabarkan tengah mengajukan kasasi. Pemprov NTB memilih menunggu kepastian hukum sebelum melayangkan PK kedua. Meski demikian, Rudy memastikan persiapan mereka sudah matang.
“Untuk PK ini, kami sudah siap. Kami libatkan akademisi, ahli hukum, serta Jaksa Pengacara Negara dalam penyusunan memori PK. Tinggal tunggu waktu yang tepat,” jelasnya.
Bagi Rudy, kemenangan dalam perkara ini akan menambah daftar panjang aset daerah yang berhasil diselamatkan Biro Hukum Setda NTB. “Kalau ini berhasil, Kantor Bawaslu akan jadi aset ketujuh yang kami pertahankan,” ucapnya optimistis.
Meski demikian, Rudy mengingatkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah terkait penataan dan sertifikasi aset milik Pemprov NTB. Ia menekankan pentingnya peran BPKAD dan seluruh OPD dalam mempercepat proses sertifikasi.
“Kalau sudah bersertifikat, aset itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Jangan dibiarkan terlantar,” katanya.
Rudy tak menampik selama ini ada kelalaian dalam pengelolaan aset daerah, yang akhirnya memicu klaim sepihak dari masyarakat. “Harus kita tata dengan baik. Kalau lalai, ya begini jadinya,” tandasnya.
Posting Komentar untuk "Pemprov NTB Optimis Menang PK Kedua di Sengketa Kantor Bawaslu"