Perpanjangan HBG di Aset Pasar Seni Senggigi Dipertanyakan, Biro Hukum Bakal Gugat

 

Kondisi Pasar Seni Senggigi setelah direvitalisasi, Selasa (18/02/2025).(CBM/Mataram)

MATARAM, CBM - Pemerintah Provinsi NTB tak akan tinggal diam soal perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di Pasar Seni Senggigi yang dinilai bermasalah. Jika upaya persuasif menemui jalan buntu, langkah hukum jadi pilihan terakhir.

“Kami akan bersikap tegas,” kata Kepala Biro Hukum Setda NTB H Lalu Rudy Gunawan.

Rudy menjelaskan, aturan jelas mengharuskan adanya rekomendasi atau izin dari pemilik aset, dalam hal ini Pemprov NTB, untuk perpanjangan HGB. Namun, hingga kini, izin tersebut tidak pernah dikeluarkan.

“Kalau mau diperpanjang, harus ada rekomendasi dari pemilik aset. Kok bisa tanpa izin pemprov, HGB itu diperpanjang? Apa dasar hukumnya?” tanyanya heran.

Tak hanya itu, Rudy juga mempertanyakan sikap Kantor Pertanahan Lombok Barat yang menyetujui perpanjangan tersebut. Menurutnya, keputusan itu merugikan pemprov dan wajib dibatalkan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Ini tindakan yang merugikan pemprov. Harus kita batalkan, gugat, dan kembalikan ke posisi semula. Tegakkan aturan,” tegas Rudy.

Pemprov akan segera mengajukan pembatalan penerbitan HGB karena terbit tanpa rekomendasi pemilik aset. Rudy menekankan, penyelesaian masalah ini tak boleh berlarut-larut.

“Kalau soal aset, nggak bisa berlama-lama atau ditunda,” katanya.

Lebih lanjut, jika ditemukan indikasi kerugian negara, Pemprov NTB siap menempuh jalur perdata. Rudy memastikan Biro Hukum Setda NTB akan aktif mengawal persoalan ini, seperti yang telah mereka lakukan dalam penyelamatan tujuh aset daerah selama masa jabatannya.

“Apapun yang menyangkut aset daerah, kami langsung maju, pantang mundur,” tandasnya.

Tahun depan, Dinas Pariwisata NTB berencana melanjutkan revitalisasi Pasar Seni Senggigi. Karena itu, lahan yang akan dimanfaatkan harus bersih dari sengketa hukum.

“Pusat sudah menggelontorkan dana untuk pengembangan Senggigi. Jadi, lahannya harus clean and clear,” imbuh Rudy.

Sementara itu, Kepala Dispar NTB Jamaludin menegaskan, pihaknya tengah menyiapkan gugatan untuk mengambil alih seluruh lahan Pasar Seni Senggigi.

“Kami hanya bisa mendukung data. Selanjutnya Biro Hukum yang akan menjalankan proses gugatan ke pengadilan. Koordinasi akan tetap kita jaga,” jelasnya.

Jamal juga menyebut perubahan wajah Pasar Seni Senggigi yang kini dirancang menjadi tempat rekreasi keluarga, lengkap dengan ruang berekspresi bagi seniman guna menarik wisatawan kembali ke Senggigi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pemuda untuk menghidupkan kawasan itu. Mereka siap membuat event budaya dan lainnya di Pasar Seni Senggigi,” katanya.

Langkah lain yang disiapkan Dispar NTB adalah menggelar event besar di Senggigi untuk membangkitkan kejayaan kawasan wisata itu seperti di era 1990-an.

“Dulu Senggigi selalu jadi primadona. Itu yang ingin kita hidupkan kembali,” harapnya.

Untuk pengelolaan ke depan, kawasan Pasar Seni Senggigi akan diserahkan ke UPTD Destinasi Pariwisata Unggulan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena).

“Biar dikelola profesional, sekaligus menyumbang PAD ke Pemprov NTB,” tutup Jamal.


Posting Komentar untuk "Perpanjangan HBG di Aset Pasar Seni Senggigi Dipertanyakan, Biro Hukum Bakal Gugat"