Perubahan Status Kawasan Hutan Konservasi, Biro Hukum: Perlu Libatkan Stakeholder di Daerah

 

Suasana di Gili Trawangan, Selasa (18/02/2025).(CBM/Mataram).

MATARAM, CBM - Usulan Pemprov NTB untuk mengubah status kawasan hutan konservasi di Gili Trawangan menjadi areal bukan kawasan hutan kini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI. Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan menyampaikan bahwa pemprov telah mengusulkan agar kawasan tersebut ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), yang akan memungkinkan pengembangan pariwisata.

"Kami sudah mendapat informasi bahwa usulan ini sedang dibahas oleh kementerian," kata Rudy. Jika usulan ini disetujui untuk diproses lebih lanjut, Menteri LHK RI akan memerintahkan Direktur Jenderal terkait untuk mengundang kepala daerah guna memaparkan alasan perubahan status kawasan hutan Gili Trawangan.

Rudy menambahkan bahwa Pemprov NTB siap dengan berbagai argumentasi untuk mendukung usulan tersebut. Jika Gili Trawangan nantinya menjadi kawasan wisata, pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan, baik di kawasan hutan yang tersisa maupun di kawasan perairannya. "Kami akan menjaga kawasan perairannya karena pariwisata sangat berkaitan dengan laut, dan keindahan bawah laut Gili Trawangan kini menjadi daya tarik wisatawan," ujarnya.

Pemprov NTB juga siap menerima keputusan apapun dari Kementerian LHK RI, termasuk jika perubahan status hanya disetujui sebagian. "Misalnya, jika ada pembagian kawasan yang boleh atau tidak boleh digunakan untuk pariwisata, kami akan menghormati keputusan tersebut. Yang penting, pelestarian tetap menjadi prioritas," tambahnya.

Perubahan status kawasan ini diajukan oleh Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi melalui peninjauan kembali (reviu) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB. Dalam reviu RTRW ini, Pemprov NTB berupaya mengubah status dan fungsi kawasan hutan.

Namun, Rudy berharap agar Kementerian LHK RI segera memanggil Pemprov NTB untuk membahas isu ini lebih lanjut. "Pembahasan ini melibatkan banyak sektor, jadi kami berharap kementerian memberi kesempatan untuk berdiskusi dan memaparkan fakta di lapangan," pungkasnya.

Pj Gubernur NTB Hassanudin bersama Dinas LHK NTB telah mengajukan permohonan kepada kementerian terkait untuk perubahan status kawasan Gili Tramena. Pemda juga meminta jadwal ekspose oleh kepala daerah sebagai bagian dari proses tersebut.

“Ketika kita meminta kementerian mengubah fungsi kawasan hutan, tentu harus ada alasan yang jelas. Itu yang sedang kami siapkan,” jelasnya.


Posting Komentar untuk "Perubahan Status Kawasan Hutan Konservasi, Biro Hukum: Perlu Libatkan Stakeholder di Daerah"